Hakikat Bangsa dan Unsur-unsur yang Membentuknya
A. Pengertian Negara
Menurut George Jellinek, Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok
manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu; sedangkan Miriam Budiardjo
mendefinisikan bahwa Negara adalah
organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan
ditaati oleh rakyatnya.
B. Unsur-unsur Terbentuknya Bangsa
1. Ada sekelompok manusia yang mempunyai kemauan untuk bersatu.
2. Berada dalam suatu wilayah tertentu .
3. Ada kehendak untuk membentuk atau berada di bawah pemerintahan yang
dibuatnya
sendiri .
4. Secara psikologis merasa senasib, sepenanggungan, setujuan, dan secita-cita
.
5. Ada kesamaan karakter, identitas, budaya, bahasa, dan lain-lain sehingga
dapat
dibedakan dengan bangsa lainnya.
Unsur-unsur terbentuknya
negara dibedakan menjadi
dua, yaitu :
1. Unsur konstitutif ( keberadaannya mutlak
harus ada ), terdiri atas :
* Rakyat
* Wilayah
* Pemerintahan yang berdaulat
2. Unsur deklaratif ( bersifat formalitas
karena diperlukan dalam rangka memenuhi
unsur tata aturan pergaulan internasional ), yaitu :
* Pengakuan dari negara lain, yang terdiri dari :
a. Pengakuan De Facto, yaitu pengakuan
menurut kenyataan yang ada (sesuai
dengan fakta). Misalnya, pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia menyatakan
kemerdekaannya.
b. Pengakuan De Jure, yaitu pengakuan secara
resmi menurut hukum. Misalnya,
Indonesia diakui secara resmi oleh Mesir pada tanggal 10 Juni 1947.
Menurut ahli kenegaraan, Oppenheimer dan
Lauterpacht, unsur-unsur berdirinya suatu negara adalah sebagai berikut
:
1. Rakyat yang bersatu.
2. Daerah atau wilayah.
3 Pemerintah yang berdaulat.
4. Pengakuan dari negara lain.
C. Sifat Hakikat Suatu Negara
Sifat dan hakikat negara menurut Prof .
Miriam Budiardjo mencakup hal-hal
sebagai berikut :
1. Sifat Memaksa
Negara memiliki sifat memaksa, dalam arti mempunyai kekuatan fisik secara
legal. Sarana untuk itu adalah polisi, tentara, dan alat penjamin hukum
lainnya. Dengan sifat memaksa ini diharapkan semua peraturan perundangan yang
berlaku ditaati supaya keamanan dan ketertiban negara tercapai. Bentuk paksaan
yang dapat dilihat dalam suatu negara adalah adanya Undang-Undang perpajakan
yang memaksa setiap warga negara untuk membayar pajak, bila ada yang melanggar
akan dikenakan sanksi hukuman.
2. Sifat Monopoli
Negara mempunyai sifat monopoli dalam menetapkan tujuan bersama
masyarakat. Misalnya negara dapat mengatakan bahwa aliran kepercayaan atau
partai politik tertentu dilarang karena dianggap bertentangan dengan tujuan
masyarakat dan negara.
3. Sifat Mencakup Semua ( All - embracing )
Semua peraturan perundangan yang berlaku adalah untuk semua orang tanpa
kecuali. Hal itu perlu, sebab kalau seseorang dibiarkan berada di luar ruang
lingkup aktivitas negara, maka usaha negara untuk mencapai masyarakat yang
dicita-citakan akan gagal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar