BAB 1. PENDAHULUAN
1.1.
Latar
Belakang
Nilai norma dan moral adalah
konsep-konsep yang saling terkait. Dalam hubungannya dengan pancasila maka
ketiganya akan memberi pemahamann yang saling melengkapi sebagai sitem etika.
Pancasila sebagai suatu sistem
falsafat pada hakikinya merupakan suatu sistem nilai yang menjadi sumber dari
penjabarannorma baik norma hukum, norma moral maupun norma yang lainnya.
Disamping itu, terkandung juga pemikiran-pemikiran yang bersifat kritis,
mendasar, rasional, dan konfrehensif. Oleh karena itu, suatu pemikiran falsafat adalah suatu nilai-nilai
yang mendasar yang memberikan landasan bagi manusia dalam hidup bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
Nilai-nilai tersebut dijadikan dalam
kehidupan yang bersifat praktis atau kehidupan yang bersifat nyata dalam
masyarakat, bangsa dan Negara maka diwujudkan dalam norma-norma yang kemudian
menjadi pedoman.
Norma-norma itu meliputi:
1.
Norama moral: yang berkaitan dengan tingkah laku
manusia yang dapat diukur dari sudut baik dan buruk, sopan dan tidak sopan,
susila dan tidak susila.
2.
Norma hukum: sitem peraturan perundang-undangan yang
berlaku dalam suatu tempat dan waktu tertentu dalam pengertian ini peraturan
hukum.
Dalam pengertian itulah Pacasila
berkembang dengan sumber dari segala sumber hukum. Dengan demikian, Pancasila
pada hakikinya bukan merupakan suatu pedoman yang langsung bersifat normatif
ataupun praktis melainkan merupakan suatu sistem nilai etika yang merupakan
sumber norma.
1.2 Rumusan
Masalah
1.
Bagaimana Pancasila menjadi sistem Etika dalam Pilkada
sampai Pemilu?
2. Bagaimana
aplikasi nilai, norma dan moral dalam kehidupan sehari-hari?
1.3 Tujuan dan Manfaat
1.3.1 Tujuan
1.
Untuk menambah wawasan mahasiswa tentang pancasila
sebagai sistem etika.
2.
Untuk memberi gambaran secara tertulis tentang
Pancasila sebagai sitem Etika.
1.3.2
Manfaat
1.
Mengetahui lebih jelas peranan pancasila sebagai sitem
etika.
2.
Mendorang agar memiliki etika sesuai dengan Sila dan
Pancasila.
BAB 2. PEMBAHASAN
3.1
Pancasila sebagai Sistem Etika
Pancasila adalah sebagai dasar
negara Indonesia, memegang peranan penting dalam setiap aspek kehidupan
masyarakat Indonesia. Pancasila banyak memegang peranan yang sangat penting
bagi kehidupan bangsa Indonesia, salah satunya adalah “Pancasila sebagai suatu
sistem etika”.
Disetiap
saat dan dimana saja kita berada, kita diwajibkan untuk beretika disetiap
tingkah laku kita. Seperti tercantum disila ke dua “kemanusian yang adil dan
beradap” tidak dapat dipungkiri bahwa kehadiran pancasila dalam membangun
eytika bangsa ini sangat berandil besar, setiap sila pada dasarnya menupakan
azas dan fungsi sendiri-sendiri, namun secara keseluruhan merupakan suatu
kesatuan.
Pancasila adalah satu kesatuan yang
majemuk tunggal, setiap siala tidak dapat berdiri sendiri terlepas dari sila
lainnya, diantara sila satu dan lainnya tidak saling bertentangan. Inti dan isi Pancasila adalah manusia monopluralis
yang memiliki unsur-unsur susunan kodrat (jasmani-rohani), sifat kodrat
(individu makhluk sosial), kedudukan kodrat sebagai pribadi diri sendiri, yaitu
mahkluk Tuhan Yang Maha Esa. Unsur-unsur hakekat manusia merupakansuatu
kesatuan yang bersifat organisdan harmonis, dan setiap unsur memiliki fungsi
masing-masing namun saling berhubungan. Pancasila merupakan penjelasan hakekat
manusia monopluralis sebagai kesatuan organis.
Etika merupakan cabang falsafah dan
sekaligus merupakan suatu cabang dari ilmu-ilmu kemanusiaan (humaniora).
Sebagai cabang falsafah ia membahas sistem-sistem pemikiran yang mendasar
tentang ajaran dan pandangan moral. Sebagai cabang ilmu ia membahas bagaimana
ilmu dibagi dua, yaitu etika khusus dan etika umum.
Di dunia internasional bangsa
Indonesia terkenal sebagai salah satu negara yang memiliki etika yang baik,
rakyatnya yang ramah tamah, sopan santun yang dijunjung tinggi dan banyak lagi,
dan pancasila memegang peranan besar dalam membentuk pola pikir bangsa ini
sehingga bangsa ini dapat dihargai sebagai salah satu bangsa yang beradab
didunia.Kecenderungan menganggap hal yang tak penting akan kehadiran pancasila
diharapkan dapat ditinggalkan. Karena bangsa yang besar adalah bangsa yang
beradab. Pembentukan etika bukanlah hal yang mudah, karena berasal dari tingkah
laku dan hati nurani.
Pancasila sebagai etika, dapat kita
ketahui bahwa dalam pembahasan Bab 3 ini tentang pancasila sebagai etika. Etika
merupakan kelompok filsafat praktis (filsafat yang membahas bagaimana manusia
bersikap terhadap apa yang ada ) dan dibagi mejadi kelompok. Etika merupakan pemikiran
kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral. Etika
juga ilmu yang membahas tentang bagaimana dan mengapa kita harus belajar
tentang etika dan mengikuti ajaran moral. Etika pun dibagi menjadi 2 kelompok
etika umum dan khusus.
Etika khusus ini terbagi dua yaitu terdari etika
individual dan etika social.
Etika politik adalah cabang bagian
dari etika social dengan demikian membahas kewajiban dan norma-norma dalam
kehidupan politik, yaitu bagaimana seseorang dalam suatu masyarakat kenegaraan
( yang menganut system politik tertentu) berhubungan secara politik dengan
orang atau kelompok masyarakat lain. Dalam melaksanakan hubungan politik itu
seseorang harus mengetahui dan memahami norma-norma dan kewajiban-kewajiban
yang harus dipatuhi.Dan pancasila memegang peranan dalam perwujudan sebuah
sistem etika yang baik di negara ini. Disetiap saat dan dimana saja kita berada
kita diwajibkan untuk beretika disetiap tingkah laku kita. Seperti tercantum di
sila ke dua “ kemanusian yang adil dan beadab” tidak dapat dipungkiri bahwa
kehadiran pancasila dalam membangun etika bangsa ini sangat berandil besar,
Setiap sila pada dasarnya merupakan azas dan fungsi sendiri-sendiri, namun
secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan.
Maka bisa dikatakan bahwa fungsi
pancasila sebagai etika itu sangatlah penting agar masyarakat harus bisa
memilih dan menentukan calon yang akan menjabat dan menjadi pimpinan mayarakat
dalam demokrasi liberal memberikan hak kepada rakyat untuk secara langsung
memilih pejabat dan pemimpin tinggi (nasional, provinsi, kabupaten/kota) untuk
mewujudkan harapan rakyat. Dengan biaya tinggi serta adanya konflik horizontal.
Sesungguhnya, dalam era reformasi
yang memuja kebebasan atas nama demokrasi dan HAM, ternyata ekonomi rakyat
makin terancam oleh kekuasaan neoimperialisme melalui ekonomi liberal. Analisis
ini dapat dihayati melalui bagaimana politik pendidikan nasional (konsep : RUU
BHP sebagai kelanjutan PP No. 61 / 1999) yang membuat rakyat miskin makin tidak
mampu menjangkau.Bidang sosial ekonomi, silahkan dicermati dan dihayati Perpres
No. 76 dan 77 tahun 2007 tentang PMDN dan PMA yang tertutup dan terbuka, yang
mengancam hak-hak sosial ekonomi bangsa.
Dalam pelaksanaan pilkada sebagai
prakteknya demokrasi liberal, juga menghasilkan otoda dalam budaya
politik federalisme, dilaksanakan: dengan biaya amat mahal + social cost
juga mahal, dilengkapi dengan konflik horisontal sampai anarchisme. Pilkada
dengan praktek demokrasi liberal, menghasilkan budaya demokrasi semu (demokrasi
palsu). Bagaimana tidak semu bila peserta pilkada 3 – 5 paket calon terpilih
dengan jumlah suara sekitar 40%, 35%, 25%. Biasanya, yang terbanyak 40% ini
dianggap terpilih sebagai mayoritas. Padahal norma mayoritas di dunia umumnya
dengan jumlah 51%, apa model demokrasi-semu (=demokrasi palsu) ini yang akan
dikembangkan reformasi Indonesia? atas nama demokrasi langsung dan HAM.
Bandingkan dengan demokrasi Pancasila dalam UUD Proklamasi 45 Pasal 1, 2 dan
37.
Pasal 95 (1), (2), yang menetapkan : calon
terpilih bila memperoleh suara lebih dari 25 % dari jumlah suara sah. Dalam hal
tersebut PEMILU tahun 2009 banyak partai-partai yang belum memakai etika
politik. Bukan hanya para partai saja, melainkan masyarakat yang memilih pun
terkadang tidak memilih untuk memikirkan bangsanya melainkan hanya berfikir
untuk kepentingan sendiri (independent).
Dalam kehidupan bermasyarakat, ada
yang mengatur tentang tingkah laku masyarakat, dengan tujuan untuk hidup
tentram dan damai tanpa gangguan, kalau masih ada saja tingkah laku manusia
yang melanggar ketentuan seperti yang sudah dicontohkan di atas maka perlu
ditegaskan lagi tatanan dalam masyarakat agar terwujud aturan-aturan yang
menjadi pedoman bagi segala tingkah laku manusia dalam bermasyarakat.
Etika adalah suatu
kelompok filsafat praktis dan dibagi menjadi dua kelompok. Etika merupakan
suatu pemikiran krisis dan mendasar tentang ajaran dan pandangan moral. Selain
itu, etika adalah ilmu yang membahas tentang bagaimana dan mengapa mengikuti
suatu ajaran tertentu dan bertanggung dan bertanggung jawab dengan beberapa
ajaran moral.
Kelompok
etika antara lain:
- Etika khusus adalah membahas tentang prinsip dalam hubungan dengan berbagai aspek kehidupan manusia, baik individu maupun sosial. Etika khusus ini dibagi menjadi dua yaitu, etika individual dan etika sosial.
Etika individual membahas kewajiban
manusia terhadap dirinya sendiri dan dengan kepercayaan agama yang dianutnya
serta panggilan nuraninya, kewajibannya dan tanggungjawabnya terhadap Tuhannya.
Etika sosial dilain hal membahas
kewajiban serta norma-norma sosial yang seharusnya dipatuhi dalam hubungan
sesama manusia, masyarakat, bangsa dan negara.
- Etika umum adalah mempertanyakan tentang prinsip yang berlaku bagi setiap tindakan yang dilakukan oleh manusia.
Dalam falsafah bart dan timur, seperti
di Cina dan seperti dalam Islam, aliran-aliran pemikiran etika beranekaragam.
Tetapi pada prinsipnya membicarakan asas-asas dari tindakan dan perbuatan
manusia, serta system nilai apa yang terkandung di dalamnya.
3.2 Aplikasi
Nilai, Norma, dan Moral dalam Kehidupan Sehari-hari.
Dalam kehidupan kita akan selalu
berhadapan dengan istilah nilai dan norma dan juga moral dalam kehidupan
sehari-hari. Dapat kita ketahui bahwa yang dimaksud dengan nilai sosial
merupakan nilai yang dianut oleh suatu masyarakat, mengenai apa yang
dianggap baik dan apa yang dianggap buruk oleh masyarakat. Contohnya, orang
menanggap menolong memiliki nilai baik, sedangkan mencuri bernilai buruk. Dan
dapat juga dicontohkan, seorang kepala keluarga yang belum mampu memberi nafkah
kepada keluarganya akan merasa sebagai kepala keluarga yang tidak bertanggung
jawab. Bagi manusia, nilai berfungsi sebagai landasan, alasan, atau motivasi
dalam segala tingkah laku dan perbuatannya. Nilai mencerminkan kualitas pilihan
tindakan dan pandangan hidup seseorang dalam masyarakat. Itu adalah yang
dimaksud dan juga contoh dari nilai.
Dapat di jelaskan juga bahwa yang
dimaksud norma social adalah patokan perilaku dalam suatu kelompok masyarakat
tertentu. Norma sering juga disebut dengan peraturan sosial. Norma menyangkut
perilaku-perilaku yang pantas dilakukan dalam menjalani interaksi sosialnya.
Keberadaan norma dalam masyarakat bersifat memaksa individu atau suatu kelompok
agar bertindak sesuai dengan aturan sosial yang telah terbentuk. Pada dasarnya,
norma disusun agar hubungan di antara manusia dalam masyarakat dapat
berlangsung tertib sebagaimana yang diharapkan.
Tingkat norma dasar dalam masyarakat
dibedakan menjadi empat, yaitu:
1. Cara
Contoh: cara
makan yang wajar dan baik apabila tidak mengeluarkan suara seperti hewan.
2. Kebiasaan
Contoh:
memberi penghargaaan setiap ada orang-orang yang berprestasi dalam suatu
kegiatan maupun dalam suatu kedudukan.
3. Tata
kelakuan
Contoh:
menjauhi tindakan yang bisa berakibat dengan hukum.
4. Adat
istiadat
Contoh:
misalnya seseorang yang melanggar hukum adat makan akan mendapat sanksi.
·
Norma hukum (laws)
Peraturan yang timbul sebagai
tatanan tingkah laku manusia, norma ini isinya mengikat setiap orang, sumbernya
bisa dari perundang-undangan, yuridis, kebiasaan, doktrin, dan agama. Norma
hukum ini bersifat memaksa dan sanksinya adalah ancaman hukuman.
Sebagai
contohnya:
ü Menaati
peraturan lalulintas saat mengendara meski tida ada Polantas.
ü Menghormati
pengadilan dan peradilan Indonesia,
ü Tidak melakukan
perbuatan kriminal.
·
Norma kesusilaan
Norma ini dianggap sebagai suara
hati sanubari manusia. Kesusilaan memberikan
peraturan-peraturan kepada manusia agar ia menjadi manusia yang sempurna
Sebagai
contohnya:
ü Orang yang
melakukan tindakan asusila di tempat umum maka akan di cap sebagi tindakan
pelecehan seksual, dan akan mendapat sanksi,
ü Tidak
membunus sesama,
·
Norma kesopanan
Norma kesopanan ialah
peraturan hidup yang timbul dari pergaulan segolongan manusia. Peraturan itu
diikuti dan ditaat sebagai pedoman yang mengatur tingkah laku manusia terhadap
masyarakat disekitarnya, menggolongkan prilaku yang baik dan tidak baik dalam
masyarakat, dan yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam bermasyarakat.
Norma ini tidak berlaku untuk
seluruh dunia melainkan bersifat khusus, berlaku hanya untuk masyarakat
tertentu saja, kareana ada beberapa yang dianggap sopan dalam golongan
masyarakat belum tentun dianggap sopan juag dalam golongan masyarakat yang
lain.
Sebagai
contohnya:
ü Menghormati
orang yang lebih tua dari kita, terutama kedua orang tua dan guru
ü Membiasakan
menerima atau memberi sesuatu kepada seseorang menggunakan tangan kanan.
ü Tidak
meludah di sembarang tempat, apalagi ditempat umum.
ü Berteman
dengan siapa saja.
·
Norma agama
Norma
agama adalah peraturan hidup yang
diteriam sebagai perintah-perintah, larangan dan anjuran yang berasal dari
Tuhan. Para pemeluk agama mengakui dan berkeyakianan bahwa peraturan hidup
berasal dari Tuhan dan yang menuntun hidup kejalan yang benar.
Norma ini adalah satu-satunya norma
yang mengatur tentang peribadatan yaitu kehidupan keagamaan yang sesungguhnya.
Tapi juga mengatur tentang peraturan-peraturan kemasyarakatan.
Sebagai
contohnya:
ü Berbuat baik
kepada kedua orangtua,
ü Tidak
melakukan zina, atau perbuatan kesusilaan.
Selai itu juga masih ada banyak contoh
dalam kehidupan sehari-hari dari norma-norma diatas yang belum disebutlkan. Setelah
masuk dalam nilai dan norma, maka selanjudnya dalam aplikasi moral.
Moral adalah istilah manusia
atau orang lainnya dalam tindakan yang mempunyai nilai positif. Manusia yang
tidak memiliki moral disebut amoral artinya dia tidak bermoral dan tidak
memiliki nilai positif di mata manusia lainnya. Sehingga moral adalah hal
mutlak yang harus dimiliki oleh manusia. Moral secara ekplisit adalah hal-hal
yang berhubungan dengan proses sosialisasi individu tanpa moral
manusia tidak bisa melakukan proses sosialisasi. Pada zama sekarang ini
moral mempunyai nilai implisit karena banyak orang yang mempunyai moral atau
sikap amoral itu dari sudut pandang yang sempit. Moral itu sifat dasar yang
diajarkan di sekolah-sekolah dan manusia harus mempunyai moral jika ia
ingin dihormati oleh sesamanya. Moral adalah nilai ke-absolutan dalam kehidupan
bermasyarakat secara utuh.
Contoh dari
moral: tidak ada pemaksaan kepada seseorang untuk memeluk suatu agama tertentu,
dengan demikian masyarakat menjujung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM) kebebasan
dalam memelik agama menurut keyakinan masing-masing.
Jika contoh
moral dalam kehidupan kita sehari-hari seperti: misalnya, kita menemukan tas
atu dompet yang berisikan dokumen penting dan sejumlah uang, maka kita harus
mengembalikan kepada yang memiliki atau menyerahkan kepada pihak yang berwaji
agar bisa ditemukan pemiliknya.
Hubungan nilai, norma, dan
morallangsung maupun tidak langsung memiliki hubungan yang cukup erat, karena
masinga-masing akan menentukan etika bangsa ini. Hubungan diantaranya dapat
diringkas sebagai berikut
1.
Nilai: kualitas dari suatu yang bermanfaat bagi
kehidupan manusia (lahir dan batin).
·
nilai bersifat abstrak hanya dapat dipahami,
dipikirkan, dimengerti dan dihayati oleh manusia
·
nilai berkaitan dengan harapan, cita-cita, keinginan,
dan segala sesuatu pertimbangan batiniah manusia.
·
Nilai dapat bersifat subyektif bila diberikan oleh
subyek, dan bersifat obyaktif bila melekat pada sesuatu yang terlepas dari
penilaian manusia.
2.
Norma: wujud
konkrit dari nilai, yang menuntun sikap dan tingkah laku manusia. Norma hukum
merupakan norma yang paling kuat keberlakuannya karean dapat dip[aksakan oleh
suatu kekuasaan eksternal, misalnya penguasa atau penegak hukum.
3.
Nilai dan norma senantiasa berkaitan dengan moral dan
etika.
4.
Makna moral yang terkandung dalam kepribadian
seseorang akan tercermin pada sikap dan tingkah lakunya. Norma menjadi panutan sikap dan tingkah laku
manusia.
5.
Moral dan etika sangat erat hubungannya.
Pada hakikatnya segala sesuatu nitu
bernilai, hanya nilai macam apa yang ada serta bagaimana hubungan nilai
tersebut dengan manusia. Banyak usaha untuk menggolong-golongkan nilai tersebut
dan penggolongan tersebut amat beranekaragam, tergantung pada sudut pandang
dalam rangka penggolongan tersebut.
Notonagoro membagi nilai menjadi
tiga macam, yaiyu:
1)
Nilai Material, segala sesuatu yang berguna bagi
kehidupan jasmani manusia atau kebutuhan material ragawi manusia.
2)
Nilai Vital, segala sesuatu yang berguna bagi manusia
untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas.
3)
Nilai Kerohanian, segala sesuatu yang berhubungan bagi
rohani manusia.
BAB 3.
KESIMPULAN DAN SARAN
4.1 Kesimpulan
Dari hasil pembelajaran penulis selama melaksanakan penyusunan makalah ini, penulis atau penyusun dapat menarik kesimpulan sebagai
berikut :
Pendukung dari Pancasila sebagai sistem etika adalah Pancasila memegang
peranan dalam perwujudan sebuah sistem etika yang baik di negara ini. Di setiap
saat dan dimana saja kita berada kita diwajibkan untuk beretika disetiap
tingkah laku kita. Seperti tercantum di sila ke dua pada Pancasila, yaitu
“Kemanusian yang adil dan beradab” sehingga tidak dapat dipungkiri bahwa
kehadiran pancasila dalam membangun etika bangsa ini sangat berandil besar.
Dengan menjiwai butir-butir Pancasila masyarakat dapat bersikap sesuai etika
baik yang berlaku dalam masyarakat, bangsa dan negara.
4.2
Saran
Hubungan nilai dengan norma adalah nilai mendasari
terbentuknya pola perilaku. Pola perilaku akan bisa terwujud sesuai denagan
yang kita inginkan apabila terdapat kaidah-kaidah atau ketentuan-ketentuan yang
memendorong dan mengarahkan untuk mewujudkan pola perilaku itu menjadi
perbuatan atau tindakan konkret. Dalam bersosialisasi kita juga haru menerapkan
aturan pancasila sebagai sitem etika, dengan norma-norma dan ketentuan yang
telah ada.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar