Minggu, 25 November 2012

Pentingnya Pancasila Sebagai Etika



BAB 1. PENDAHULUAN

1.1.       Latar Belakang
Nilai norma dan moral adalah konsep-konsep yang saling terkait. Dalam hubungannya dengan pancasila maka ketiganya akan memberi pemahamann yang saling melengkapi sebagai sitem etika.
Pancasila sebagai suatu sistem falsafat pada hakikinya merupakan suatu sistem nilai yang menjadi sumber dari penjabarannorma baik norma hukum, norma moral maupun norma yang lainnya. Disamping itu, terkandung juga pemikiran-pemikiran yang bersifat kritis, mendasar, rasional, dan konfrehensif. Oleh karena itu, suatu  pemikiran falsafat adalah suatu nilai-nilai yang mendasar yang memberikan landasan bagi manusia dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Nilai-nilai tersebut dijadikan dalam kehidupan yang bersifat praktis atau kehidupan yang bersifat nyata dalam masyarakat, bangsa dan Negara maka diwujudkan dalam norma-norma yang kemudian menjadi pedoman.

Norma-norma itu meliputi:
1.      Norama moral: yang berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik dan buruk, sopan dan tidak sopan, susila dan tidak susila.
2.      Norma hukum: sitem peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam suatu tempat dan waktu tertentu dalam pengertian ini peraturan hukum.

Dalam pengertian itulah Pacasila berkembang dengan sumber dari segala sumber hukum. Dengan demikian, Pancasila pada hakikinya bukan merupakan suatu pedoman yang langsung bersifat normatif ataupun praktis melainkan merupakan suatu sistem nilai etika yang merupakan sumber norma.



1.2 Rumusan Masalah
1.      Bagaimana Pancasila menjadi sistem Etika dalam Pilkada sampai Pemilu?
2.      Bagaimana aplikasi nilai, norma dan moral dalam kehidupan sehari-hari?

1.3 Tujuan dan Manfaat
1.3.1 Tujuan
1.      Untuk menambah wawasan mahasiswa tentang pancasila sebagai sistem etika.
2.      Untuk memberi gambaran secara tertulis tentang Pancasila sebagai sitem Etika.
1.3.2 Manfaat
1.      Mengetahui lebih jelas peranan pancasila sebagai sitem etika.
2.      Mendorang agar memiliki etika sesuai dengan Sila dan Pancasila.
 




BAB 2. PEMBAHASAN


3.1 Pancasila sebagai Sistem Etika
Pancasila adalah sebagai dasar negara Indonesia, memegang peranan penting dalam setiap aspek kehidupan masyarakat Indonesia. Pancasila banyak memegang peranan yang sangat penting bagi kehidupan bangsa Indonesia, salah satunya adalah “Pancasila sebagai suatu sistem etika”.
Disetiap saat dan dimana saja kita berada, kita diwajibkan untuk beretika disetiap tingkah laku kita. Seperti tercantum disila ke dua “kemanusian yang adil dan beradap” tidak dapat dipungkiri bahwa kehadiran pancasila dalam membangun eytika bangsa ini sangat berandil besar, setiap sila pada dasarnya menupakan azas dan fungsi sendiri-sendiri, namun secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan.
Pancasila adalah satu kesatuan yang majemuk tunggal, setiap siala tidak dapat berdiri sendiri terlepas dari sila lainnya, diantara sila satu dan lainnya tidak saling bertentangan. Inti  dan isi Pancasila adalah manusia monopluralis yang memiliki unsur-unsur susunan kodrat (jasmani-rohani), sifat kodrat (individu makhluk sosial), kedudukan kodrat sebagai pribadi diri sendiri, yaitu mahkluk Tuhan Yang Maha Esa. Unsur-unsur hakekat manusia merupakansuatu kesatuan yang bersifat organisdan harmonis, dan setiap unsur memiliki fungsi masing-masing namun saling berhubungan. Pancasila merupakan penjelasan hakekat manusia monopluralis sebagai kesatuan organis.
Etika merupakan cabang falsafah dan sekaligus merupakan suatu cabang dari ilmu-ilmu kemanusiaan (humaniora). Sebagai cabang falsafah ia membahas sistem-sistem pemikiran yang mendasar tentang ajaran dan pandangan moral. Sebagai cabang ilmu ia membahas bagaimana ilmu dibagi dua, yaitu etika khusus dan etika umum.
Di dunia internasional bangsa Indonesia terkenal sebagai salah satu negara yang memiliki etika yang baik, rakyatnya yang ramah tamah, sopan santun yang dijunjung tinggi dan banyak lagi, dan pancasila memegang peranan besar dalam membentuk pola pikir bangsa ini sehingga bangsa ini dapat dihargai sebagai salah satu bangsa yang beradab didunia.Kecenderungan menganggap hal yang tak penting akan kehadiran pancasila diharapkan dapat ditinggalkan. Karena bangsa yang besar adalah bangsa yang beradab. Pembentukan etika bukanlah hal yang mudah, karena berasal dari tingkah laku dan hati nurani.
Pancasila sebagai etika, dapat kita ketahui bahwa dalam pembahasan Bab 3 ini tentang pancasila sebagai etika. Etika merupakan kelompok filsafat praktis (filsafat yang membahas bagaimana manusia bersikap terhadap apa yang ada ) dan dibagi mejadi kelompok. Etika merupakan pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral. Etika juga ilmu yang membahas tentang bagaimana dan mengapa kita harus belajar tentang etika dan mengikuti ajaran moral. Etika pun dibagi menjadi 2 kelompok etika umum dan khusus.
Etika khusus ini terbagi dua yaitu terdari etika individual dan etika social.
Etika politik adalah cabang bagian dari etika social dengan demikian membahas kewajiban dan norma-norma dalam kehidupan politik, yaitu bagaimana seseorang dalam suatu masyarakat kenegaraan ( yang menganut system politik tertentu) berhubungan secara politik dengan orang atau kelompok masyarakat lain. Dalam melaksanakan hubungan politik itu seseorang harus mengetahui dan memahami norma-norma dan kewajiban-kewajiban yang harus dipatuhi.Dan pancasila memegang peranan dalam perwujudan sebuah sistem etika yang baik di negara ini. Disetiap saat dan dimana saja kita berada kita diwajibkan untuk beretika disetiap tingkah laku kita. Seperti tercantum di sila ke dua “ kemanusian yang adil dan beadab” tidak dapat dipungkiri bahwa kehadiran pancasila dalam membangun etika bangsa ini sangat berandil besar, Setiap sila pada dasarnya merupakan azas dan fungsi sendiri-sendiri, namun secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan.
Maka bisa dikatakan bahwa fungsi pancasila sebagai etika itu sangatlah penting agar masyarakat harus bisa memilih dan menentukan calon yang akan menjabat dan menjadi pimpinan mayarakat dalam demokrasi liberal memberikan hak kepada rakyat untuk secara langsung memilih pejabat dan pemimpin tinggi (nasional, provinsi, kabupaten/kota) untuk mewujudkan harapan rakyat. Dengan biaya tinggi serta adanya konflik horizontal.
Sesungguhnya, dalam era reformasi yang memuja kebebasan atas nama demokrasi dan HAM, ternyata ekonomi rakyat makin terancam oleh kekuasaan neoimperialisme melalui ekonomi liberal. Analisis ini dapat dihayati melalui bagaimana politik pendidikan nasional (konsep : RUU BHP sebagai kelanjutan PP No. 61 / 1999) yang membuat rakyat miskin makin tidak mampu menjangkau.Bidang sosial ekonomi, silahkan dicermati dan dihayati Perpres No. 76 dan 77 tahun 2007 tentang PMDN dan PMA yang tertutup dan terbuka, yang mengancam hak-hak sosial ekonomi bangsa.
Dalam pelaksanaan pilkada sebagai prakteknya demokrasi liberal, juga menghasilkan otoda dalam budaya politik federalisme, dilaksanakan: dengan biaya amat mahal + social cost juga mahal, dilengkapi dengan konflik horisontal sampai anarchisme. Pilkada dengan praktek demokrasi liberal, menghasilkan budaya demokrasi semu (demokrasi palsu). Bagaimana tidak semu bila peserta pilkada 3 – 5 paket calon terpilih dengan jumlah suara sekitar 40%, 35%, 25%. Biasanya, yang terbanyak 40% ini dianggap terpilih sebagai mayoritas. Padahal norma mayoritas di dunia umumnya dengan jumlah 51%, apa model demokrasi-semu (=demokrasi palsu) ini yang akan dikembangkan reformasi Indonesia? atas nama demokrasi langsung dan HAM. Bandingkan dengan demokrasi Pancasila dalam UUD Proklamasi 45 Pasal 1, 2 dan 37.
Pasal 95 (1), (2), yang menetapkan : calon terpilih bila memperoleh suara lebih dari 25 % dari jumlah suara sah. Dalam hal tersebut PEMILU tahun 2009 banyak partai-partai yang belum memakai etika politik. Bukan hanya para partai saja, melainkan masyarakat yang memilih pun terkadang tidak memilih untuk memikirkan bangsanya melainkan hanya berfikir untuk kepentingan sendiri (independent).
            Dalam kehidupan bermasyarakat, ada yang mengatur tentang tingkah laku masyarakat, dengan tujuan untuk hidup tentram dan damai tanpa gangguan, kalau masih ada saja tingkah laku manusia yang melanggar ketentuan seperti yang sudah dicontohkan di atas maka perlu ditegaskan lagi tatanan dalam masyarakat agar terwujud aturan-aturan yang menjadi pedoman bagi segala tingkah laku manusia dalam bermasyarakat.
            Etika adalah suatu kelompok filsafat praktis dan dibagi menjadi dua kelompok. Etika merupakan suatu pemikiran krisis dan mendasar tentang ajaran dan pandangan moral. Selain itu, etika adalah ilmu yang membahas tentang bagaimana dan mengapa mengikuti suatu ajaran tertentu dan bertanggung dan bertanggung jawab dengan beberapa ajaran moral.
Kelompok etika antara lain:
  1. Etika khusus adalah membahas tentang prinsip dalam hubungan dengan berbagai aspek kehidupan manusia, baik individu maupun sosial. Etika khusus ini dibagi menjadi dua yaitu, etika individual dan etika sosial.
Etika individual membahas kewajiban manusia terhadap dirinya sendiri dan dengan kepercayaan agama yang dianutnya serta panggilan nuraninya, kewajibannya dan tanggungjawabnya terhadap Tuhannya.
Etika sosial dilain hal membahas kewajiban serta norma-norma sosial yang seharusnya dipatuhi dalam hubungan sesama manusia, masyarakat, bangsa dan negara.
  1. Etika umum adalah mempertanyakan tentang prinsip yang berlaku bagi setiap tindakan yang dilakukan oleh manusia.
Dalam falsafah bart dan timur, seperti di Cina dan seperti dalam Islam, aliran-aliran pemikiran etika beranekaragam. Tetapi pada prinsipnya membicarakan asas-asas dari tindakan dan perbuatan manusia, serta system nilai apa yang terkandung di dalamnya.



3.2 Aplikasi Nilai, Norma, dan Moral dalam Kehidupan Sehari-hari.
            Dalam kehidupan kita akan selalu berhadapan dengan istilah nilai dan norma dan juga moral dalam kehidupan sehari-hari. Dapat kita ketahui bahwa yang dimaksud dengan nilai sosial merupakan nilai yang dianut oleh suatu masyarakat, mengenai apa yang dianggap baik dan apa yang dianggap buruk oleh masyarakat. Contohnya, orang menanggap menolong memiliki nilai baik, sedangkan mencuri bernilai buruk. Dan dapat juga dicontohkan, seorang kepala keluarga yang belum mampu memberi nafkah kepada keluarganya akan merasa sebagai kepala keluarga yang tidak bertanggung jawab. Bagi manusia, nilai berfungsi sebagai landasan, alasan, atau motivasi dalam segala tingkah laku dan perbuatannya. Nilai mencerminkan kualitas pilihan tindakan dan pandangan hidup seseorang dalam masyarakat. Itu adalah yang dimaksud dan juga contoh dari nilai.
Dapat di jelaskan juga bahwa yang dimaksud norma social adalah patokan perilaku dalam suatu kelompok masyarakat tertentu. Norma sering juga disebut dengan peraturan sosial. Norma menyangkut perilaku-perilaku yang pantas dilakukan dalam menjalani interaksi sosialnya. Keberadaan norma dalam masyarakat bersifat memaksa individu atau suatu kelompok agar bertindak sesuai dengan aturan sosial yang telah terbentuk. Pada dasarnya, norma disusun agar hubungan di antara manusia dalam masyarakat dapat berlangsung tertib sebagaimana yang diharapkan.

Tingkat norma dasar dalam masyarakat dibedakan menjadi empat, yaitu:
1.      Cara
Contoh: cara makan yang wajar dan baik apabila tidak mengeluarkan suara seperti hewan.
2.      Kebiasaan
Contoh: memberi penghargaaan setiap ada orang-orang yang berprestasi dalam suatu kegiatan maupun dalam suatu kedudukan.
3.      Tata kelakuan
Contoh: menjauhi tindakan yang bisa berakibat dengan hukum.
4.      Adat istiadat
Contoh: misalnya seseorang yang melanggar hukum adat makan akan mendapat sanksi.
·      Norma hukum (laws)
            Peraturan yang timbul sebagai tatanan tingkah laku manusia, norma ini isinya mengikat setiap orang, sumbernya bisa dari perundang-undangan, yuridis, kebiasaan, doktrin, dan agama. Norma hukum ini bersifat memaksa dan sanksinya adalah ancaman hukuman.
Sebagai contohnya:
ü Menaati peraturan lalulintas saat mengendara meski tida ada Polantas.
ü Menghormati pengadilan dan peradilan Indonesia,
ü Tidak melakukan perbuatan kriminal.

·      Norma kesusilaan
            Norma ini dianggap sebagai suara hati sanubari manusia. Kesusilaan memberikan peraturan-peraturan kepada manusia agar ia menjadi manusia yang sempurna
Sebagai contohnya:
ü Orang yang melakukan tindakan asusila di tempat umum maka akan di cap sebagi tindakan pelecehan seksual, dan akan mendapat sanksi,
ü Tidak membunus sesama,

·      Norma kesopanan
            Norma kesopanan ialah peraturan hidup yang timbul dari pergaulan segolongan manusia. Peraturan itu diikuti dan ditaat sebagai pedoman yang mengatur tingkah laku manusia terhadap masyarakat disekitarnya, menggolongkan prilaku yang baik dan tidak baik dalam masyarakat, dan yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam bermasyarakat.
            Norma ini tidak berlaku untuk seluruh dunia melainkan bersifat khusus, berlaku hanya untuk masyarakat tertentu saja, kareana ada beberapa yang dianggap sopan dalam golongan masyarakat belum tentun dianggap sopan juag dalam golongan masyarakat yang lain.
Sebagai contohnya:
ü Menghormati orang yang lebih tua dari kita, terutama kedua orang tua dan guru
ü Membiasakan menerima atau memberi sesuatu kepada seseorang menggunakan tangan kanan.
ü Tidak meludah di sembarang tempat, apalagi ditempat umum.
ü Berteman dengan siapa saja.
·      Norma agama
            Norma agama adalah peraturan  hidup yang diteriam sebagai perintah-perintah, larangan dan anjuran yang berasal dari Tuhan. Para pemeluk agama mengakui dan berkeyakianan bahwa peraturan hidup berasal dari Tuhan dan yang menuntun hidup kejalan yang benar.
            Norma ini adalah satu-satunya norma yang mengatur tentang peribadatan yaitu kehidupan keagamaan yang sesungguhnya. Tapi juga mengatur tentang peraturan-peraturan kemasyarakatan.
Sebagai contohnya:
ü Berbuat baik kepada kedua orangtua,
ü Tidak melakukan zina, atau perbuatan kesusilaan.

            Selai itu juga masih ada banyak contoh dalam kehidupan sehari-hari dari norma-norma diatas yang belum disebutlkan. Setelah masuk dalam nilai dan norma, maka selanjudnya dalam aplikasi moral.
Moral adalah istilah manusia atau orang lainnya dalam tindakan yang mempunyai nilai positif. Manusia yang tidak memiliki moral disebut amoral artinya dia tidak bermoral dan tidak memiliki nilai positif di mata manusia lainnya. Sehingga moral adalah hal mutlak yang harus dimiliki oleh manusia. Moral secara ekplisit adalah hal-hal yang berhubungan dengan proses sosialisasi individu tanpa moral manusia tidak bisa melakukan proses sosialisasi. Pada zama sekarang ini moral mempunyai nilai implisit karena banyak orang yang mempunyai moral atau sikap amoral itu dari sudut pandang yang sempit. Moral itu sifat dasar yang diajarkan di sekolah-sekolah dan manusia harus mempunyai moral jika ia ingin dihormati oleh sesamanya. Moral adalah nilai ke-absolutan dalam kehidupan bermasyarakat secara utuh.
Contoh dari moral: tidak ada pemaksaan kepada seseorang untuk memeluk suatu agama tertentu, dengan demikian masyarakat menjujung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM) kebebasan dalam memelik agama menurut keyakinan masing-masing.
Jika contoh moral dalam kehidupan kita sehari-hari seperti: misalnya, kita menemukan tas atu dompet yang berisikan dokumen penting dan sejumlah uang, maka kita harus mengembalikan kepada yang memiliki atau menyerahkan kepada pihak yang berwaji agar bisa ditemukan pemiliknya.
            Hubungan nilai, norma, dan morallangsung maupun tidak langsung memiliki hubungan yang cukup erat, karena masinga-masing akan menentukan etika bangsa ini. Hubungan diantaranya dapat diringkas sebagai berikut
1.      Nilai: kualitas dari suatu yang bermanfaat bagi kehidupan manusia (lahir dan batin).
·      nilai bersifat abstrak hanya dapat dipahami, dipikirkan, dimengerti dan dihayati oleh manusia
·      nilai berkaitan dengan harapan, cita-cita, keinginan, dan segala sesuatu pertimbangan batiniah manusia.
·      Nilai dapat bersifat subyektif bila diberikan oleh subyek, dan bersifat obyaktif bila melekat pada sesuatu yang terlepas dari penilaian manusia.
2.       Norma: wujud konkrit dari nilai, yang menuntun sikap dan tingkah laku manusia. Norma hukum merupakan norma yang paling kuat keberlakuannya karean dapat dip[aksakan oleh suatu kekuasaan eksternal, misalnya penguasa atau penegak hukum.
3.      Nilai dan norma senantiasa berkaitan dengan moral dan etika.
4.      Makna moral yang terkandung dalam kepribadian seseorang akan tercermin pada sikap dan tingkah lakunya.  Norma menjadi panutan sikap dan tingkah laku manusia.
5.      Moral dan etika sangat erat hubungannya.
            Pada hakikatnya segala sesuatu nitu bernilai, hanya nilai macam apa yang ada serta bagaimana hubungan nilai tersebut dengan manusia. Banyak usaha untuk menggolong-golongkan nilai tersebut dan penggolongan tersebut amat beranekaragam, tergantung pada sudut pandang dalam rangka penggolongan tersebut.
Notonagoro membagi nilai menjadi tiga macam, yaiyu:
1)   Nilai Material, segala sesuatu yang berguna bagi kehidupan jasmani manusia atau kebutuhan material ragawi manusia.
2)   Nilai Vital, segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas.
3)   Nilai Kerohanian, segala sesuatu yang berhubungan bagi rohani manusia.



BAB 3. KESIMPULAN DAN SARAN

4.1    Kesimpulan
            Dari hasil pembelajaran penulis selama melaksanakan penyusunan makalah ini, penulis atau penyusun dapat menarik kesimpulan sebagai berikut :
Pendukung dari Pancasila sebagai sistem etika adalah Pancasila memegang peranan dalam perwujudan sebuah sistem etika yang baik di negara ini. Di setiap saat dan dimana saja kita berada kita diwajibkan untuk beretika disetiap tingkah laku kita. Seperti tercantum di sila ke dua pada Pancasila, yaitu “Kemanusian yang adil dan beradab” sehingga tidak dapat dipungkiri bahwa kehadiran pancasila dalam membangun etika bangsa ini sangat berandil besar. Dengan menjiwai butir-butir Pancasila masyarakat dapat bersikap sesuai etika baik yang berlaku dalam masyarakat, bangsa dan negara.

4.2    Saran
Hubungan nilai dengan norma adalah nilai mendasari terbentuknya pola perilaku. Pola perilaku akan bisa terwujud sesuai denagan yang kita inginkan apabila terdapat kaidah-kaidah atau ketentuan-ketentuan yang memendorong dan mengarahkan untuk mewujudkan pola perilaku itu menjadi perbuatan atau tindakan konkret. Dalam bersosialisasi kita juga haru menerapkan aturan pancasila sebagai sitem etika, dengan norma-norma dan ketentuan yang telah ada.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar