Tujuan dan Fungsi Negara
A. Tujuan Negara
Negara dapat dipandang sebagai persekutuan manusia yang hidup dan bekerjasama
untuk mengejar beberapa tujuan bersama. Pada umumnya tujuan akhir setiap negara
adalah
menciptakan kebahagiaan dan kesejahteraan bagi rakyatnya.
Oleh karena itu bagi suatu negara, tujuan merupakan hal yang sangat penting
sebab tujuan
akan sangat menentukan bagaimana suatu negara mengatur, menyusun, dan
menyelenggara-
kan pemerintahannya guna mencapai tujuan yang sudah ditentukan.
Sejalan dengan banyaknya corak tujuan yang hendak diwujudkan oleh suatu negara,
banyak pemikir negara dan ahli hukum yang membahas dan mengemukakannya dalam
suatu teori. Beberapa di antaranya adalah :
Nama Tokoh
Tujuan Negara
a. Lord
Shang Yang
Mencapai kekuasaan negara dengan cara rakyat dan negara harus berbanding
terbalik. Bila negara ingin kuat dan sejahtera, maka rakyat harus lemah,
miskin, dan bodoh.
b. Niccolo Machiavelli
Mencapai kekuasaan negara dengan cara menitik-beratkan pada sifat pribadi raja,
agar dapat cerdik seperti kancil dan menakut-nakuti rakyatnya seperti singa .
c. Dante Alleghieri
Mencapai perdamaian dunia dengan cara membentuk satu negara di bawah satu
imperium dunia ( raja atau kaisar ).
d. Immanuel Kant
Menjamin hak dan kebebasan warga negara .
e. Kranenburg
Mengupayakan kesejahteraan warga negaranya
(Welfare State)
Tujuan Negara Republik Indonesia terdapat di dalam Pembukaan UUD 1945 alinea
IV, yaitu :
1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
2. Memajukan kesejahteraan umum,
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa, serta
4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi
dan keadilan sosial .
B. Fungsi Negara
Fungsi Negara perlu ditetapkan sebagai pengatur kehidupan dalam negara demi
tercapainya tujuan Negara.
Tokoh-tokoh yang pendapatnya tentang fungsi negara diterapkan oleh
negara-negara di
dunia adalah :
* John Locke
John Locke membedakan fungsi negara menjadi tiga yaitu :
1. Fungsi Legislatif : membuat Undang-Undang.
2. Fungsi Eksekutif : melaksanakan Undang-Undang , termasuk mengadili pelanggar
Undang - Undang.
3. Fungsi Federatif : mengurusi urusan luar negeri dan perang serta damai (
Hubungan dengan negara lain ).
* Montesquieu
Montesquieu membedakan fungsi negara atas tiga tugas pokok yaitu :
1. Fungsi Legislatif : membuat Undang-Undang.
2. Fungsi Eksekutif : melaksanakan Undang-Undang , termasuk mengadakan hubungan
luar negeri, membuat perjanjian dengan negara lain,
dll.
3. Fungsi Yudikatif : mengawasi agar semua peraturan ditaati ( fungsi
mengadiliterhadap pelanggar Undang-Undang ).
PATRIOTISME DAN NASIONALISME
Patriotisme adalah semangat cinta tanah air atau sikap seseorang yang sudi
mengorbankan
segala-galanya untuk kejayaan dan kemakmuran tanah airnya.
Nasionalisme adalah paham atau ajaran untuk mencintai bangsa dan negara sendiri
.
Nasionalisme menurut sifatnya dibedakan menjadi dua, yaitu :
1. Nasionalisme dalam arti sempit
Nasionalisme dalam arti sempit adalah perasaan kebangsaan atau cinta
terhadap bangsanya
yang sangat tinggi dan berlebihan, namun terhadap bangsa lain memandang rendah.
Hal ini sering disamakan dengan Jingoisme atau Chauvinisme.
2. Nasionalisme dalam arti luas
Nasionalisme dalam arti luas adalah perasaan cinta atau bangga terhadap tanah
air dan bangsanya yang tinggi, tetapi terhadap bangsa lain tidak memandang
rendah.
Makasih atas infonya yah ^_^
BalasHapusYa sama-sama :)
Hapus