John Locke adalah orang pertama yang mengemukakan teori pemisahan kekuasaan negara dalam bukunya “Two Treaties on Civil Government” (1660). Ia membagi kekuasaan negara menjadi tiga bidang sebagai berikut:
1.
Legislatif: kekuasaan untuk membuat
undang-undang;
2.
Eksekutif: kekuasaan untuk melaksanakan
undang-undang;
3.
Federatif: kekuasaan mengadakan
perserikatan dan aliansi serta segala tindakan dengan semua orang dan
badan-badan di luar negeri.
Diilhami
pemikiran John Locke, setengah abad kemudian Montesquieu - seorang pengarang,
filsuf asal Prancis menulis buku “L’Esprit des Lois”
(Jenewa, 1748). Di dalamnya ia menulis tentang sistem pemisahan kekuasaan yang
berlaku di Inggris:
1. Legislatif: kekuasaan yang dilaksanakan
oleh badan perwakilan rakyat (parlemen);
2. Eksekutif: kekuasaan yang dilaksanakan
oleh pemerintah;
3.
Yudikatif: kekuasaan yang dilaksanakan
oleh badan peradilan (Mahkamah Agung dan pengadilan di bawahnya).
Isi
ajaran Montesquieu berpangkal pada pemisahan kekuasaan negara (separation of powers)
yang terkenal dengan istilah “Trias Politica”. Keharusan pemisahan kekuasaan negara menjadi tiga
jenis itu adalah untuk membendung kesewenang-wenangan raja.
Kekuasaan
membuat undang-undang (legislatif) harus dipegang oleh badan yang berhak khusus
untuk itu. Dalam negara demokratis, kekuasaan tertinggi untuk menyusun
undang-undang itu sepantasnya dipegang oleh badan perwakilan rakyat. Sedangkan
kekuasaan melaksanakan undang-undang harus dipegang oleh badan lain, yaitu
badan eksekutif. Dan kekuasaan yudikatif (kekuasaan yustisi, kehakiman) adalah
kekuasaan yang berkewajiban memertahankan undang-undang dan berhak memberikan
peradilan kepada rakyat. Badan yudikatiflah yang berkuasa memutuskan perkara,
menjatuhkan hukuman terhadap setiap pelanggaran undang-undang yang telah
diadakan oleh badan legislatif dan dilaksanakan oleh badan eksekutif.
Walaupun
para hakim pada umumnya diangkat oleh kepala negara (eksekutif), mereka
berkedudukan istimewa, tidak diperintah oleh kepala negara yang mengangkatnya
dan bahkan berhak menghukum kepala negara jika melakukan pelanggaran hukum.
Inilah perbedaan mendasar pandangan Montesquieu dan John Locke yang memasukkan
kekuasaan yudikatif ke dalam kekuasasan eksekutif. Montesquieu memandang badan
peradilan sebagai kekuasaan independen. Kekuasaan federatif menurut pembagian
John Locke justru dimasukkan Montesquieu sebagai bagian dari kekuasaan
eksekutif.
Pemisahan atau Pembagian Kekuasaan?
Pemisahan
kekuasaan dalam arti material adalah pemisahan kekuasaan yang dipertahankan
dengan jelas dalam tugas-tugas kenegaraan di bidang legislatif, eksekutif dan
yudikatif. Sedangkan pemisahan dalam arti formal adalah pembagian kekuasaan
yang tidak dipertahankan secara tegas. Prof.Dr.
Ismail Suny, SH, MCL dalam bukunya “Pergeseran
Kekuasaan Eksekutif” berkesimpulan bahwa pemisahan kekuasaan dalam arti
material sepantasnya disebut separation of powers
(pemisahan kekuasaan), sedangkan pemisahan kekuasaan dalam arti formal
sebaiknya disebut division of powers
(pembagian kekuasaan). Suny juga berpendapat
bahwa pemisahan kekuasaan dalam arti material hanya terdapat di Amerika
Serikat, sedangkan di Inggris dan negara-negara Eropa Barat umumnya berlaku
pemisahan kekuasaan dalam arti formal. Meskipun demikian, alat-alat
perlengkapan negara tetap dapat dibedakan. Apabila dalam sistem Republik rakyat
di negara-negara Eropa Timur dan Tengah sama sekali menolak prinsip pemisahan
kekuasaan, maka UUD 1945 membagi perihal kekuasaan negara itu dalam alat-alat
perlengkapan negara yang memegang ketiga kekuasaan itu tanpa menekankan pemisahannya